Tanggamus Zona Merah, Satgas Covid Sosialisasi di Empat Lokasi

Tanggal 07 Jan 2021 - Laporan - 726 Views
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani. Foto. Glh.

MOMENTUM, Tanggamus--Kabupaten Tanggamus masuk zona merah pandemi Covid-19. Hingga 6 Januari 2021, jumlah warga yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona sebanyak 365 orang dengan 18 orang meninggal dunia.

Melihat kondisi tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi. Melalui sosialisasi kepada masyarakat di empat wilayah.

Kegiatan itu sekalugus menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus desease 2019 (Covid-19).

Satgas Covid-19 menurunkan 15 personel yang terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus,  Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD dan petugas dari Dinas Kesehatan.

Sosialisasi di Pasar Wonosobo dipimpin Bupati Tanggamus Dewi Handajani, bersama Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati.

Lalu di wilayah Kotaagung melaksanakan operasi yustisi di simpang lampu merah dan Pasar Kotaagung dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Asisten Administrasi Umum Jonsen Vanesa.

Selanjutnya di Pasar Gisting dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Faturahman.

Terakhir, di Pasar Talangpadang dipimpin Wakil Bupati AM. Safi'i, Asisten Ekobang Sukisno dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo. 

Sebelum tim sosilaisasi turun ke lapangan, Bupati Dewi Handajani menyatakan kegiatan ini merupakan Pemkab Tanggamus dalam memerangi Covid 19. Termasuk melakukan razia masker yang dilaksakan serentak di empat kecamatan.

Dia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan, menyadari pentingnya menjaga kesehatan dari penyakit, khusunya penyakit yang disebabkan virus Corona.

Kegiatan ini sekaligus sosilisasi Perda Provinsi Lampung No 3  tentang adaptasi kebiasaan baru untuk memutus mata rantai penyebarn virus corona di Kabupaten Tanggamus. "Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sampai akhir Maret mendatang tidak boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa lebih dari 30 orang," kata Dewi.

Sementara setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat, Dewi menyatakan, wajib mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan belajar tatap muka dan juga kegiatan lainnya, ditunda agar dapat mengendalikan virus corona. "Setelah akhir Maret, akan dilihat kondisinya dan kebijakannya disesuaikan," katanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com