MOMENTUM, Metro--Satuan Resnarkoba Polres Metro membekuk satu tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial TMO, usia 33 tahun, warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
"Penangkapan tersangka saat di depan lampu merah makam pahlawan di jalan Jenderal Sudirman, Ganjaragung, kemarin," kata Kasat Resnarkoba Polres Metero Iptu.Suhery mewakili Kapolres AKBP.Retno Prihawati pada Harianmomentum.com, Sabtu (9-1-2021).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati barang bukti berupa sabu-sabu di dalam kotak rokok.
"Di dalam kotak rokok terdapat satu gulungan kertas warna putih yang didalamnya ada satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu sebarat 0,36 gram," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang nartkotika," terangnyaa.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com