Gubernur: Tempat Hiburan yang Melanggar Prokes akan Ditutup

Tanggal 11 Jan 2021 - Laporan - 596 Views
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan akan menutup tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Terlebih lagi, saat ini di Lampung ada enam kabupaten/kota yang masuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19): Bandarlampung, Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Lampung Tengah.

"Tolong sebarkan, apabila ada kafe, restoran atau tempat keramaian yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, akan saya tutup," tegas gubernur saat diwawancarai, Senin (11-1-2021).

Gubernur meminta jika terdapat tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi prokes langsung difoto dan disampaikan ke gugus tugas.

Menurut Arinal, kesehatan masyarakat Lampung menjadi prioritas utama. Sehingga jika tempat hiburan yang mengancam kesehatan masyarakat akan ditindak tegas.

"Jangan mementingkan kepentingan pribadi tapi bisa mengganggu. Saya harus mengedepankan kepentingan rakyat," tegasnya lagi. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com