MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung bersiap menghadapi gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan, dilayangkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Eva-Deh).
Eva-Deh, tidak terima dengan keputusan KPU kota yang telah membatalkan status pencalonan mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2021.
Sebagai langkah awal menghadapi gugatan itu, KPU kota telah hadir dalam rapat koordinasi dengan jajaran diatasnya, KPU Provinsi Lampung, Selasa (13-1-2021).
"Hari ini kita telah memanggil KPU kota, memastikan mereka siap mengikuti semua proses dan tahapan sengketa administrasi pemilihan di MA yang infonya sudah dimasukkan salah satu paslonkada," kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah.
"Intinya waktu bagi teman-teman KPU kota memberikan jawaban sebagai pihak termohon di MA waktunya singkat, hanya tiga hari," sambung Tio.
Menurut Tio, jika paslonkada 03 mengajukan permohonan bandingnya pada Senin (12-1), maka hari ini MA sedang melakukan pemeriksaan berkas.
"Untuk proses selanjutnya, kita pastikan teman-teman siap dan tetap menjaga independensinya sebagai penyelenggara pemilihan di Bandarlampung," jelasnya.
Nantinya, KPU Provinsi Lampung juga akan berkoordinasi dengan KPU RI, terkait sengketa Pilkada di wilayah provinsi setempat. Baik yang digugat ke MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kita koordinasikan juga ke KPU RI. Hari ini kita juga telah menyampaikan masukan dari KPU RI terkait sengketa di MA maupun MK," tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari panitra di MA terkait gugatan paslonkada Eva-Deh.
"Dari sana nanti ada surat pemberitahuan, dan kita menyiapkan jawaban," kata Dedy.
Menurut dia, MA akan meminta beberapa alat bukti tambahan dari KPU kota setempat.
"Alat bukti tambahan diantaranya putusan KPU dan putusan Bawaslu serta regulasi lainnya terkait tahapan pencalonan dan hal lainnya yang sedang kita konsultasikan ke KPU provinsi," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Advokasi Eva-Deh belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaporan mereka ke MA.
Juendi Leksa Utama, salah satu pengacara Eva-Deh belum merespon panggilan telepon maupun pesan whatsapp yang dikirimkan harianmomentum.com ke nomor teleponnya di 0821-8214-xxxx.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com