Oleh Ilham Singgih Prakoso
MOMENTUM--Pada 9 Desember 2020 silam, kita melaksanakan pesta demokrasi tingkat lokal. Sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota memilih gubernur, bupati dan walikota untuk melanjutkan estafet kepemimpinan yang telah berakhir.
Namun, apakah benar pemilihan tersebut dilaksanakan secara demokratis? Tentu, beberapa pihak menganggap pemilihan yang dilakukan sudah sesuai dengan perinsip-perinsip demokrasi.
Tetapi bagi pihak yang merasa kalah dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut akan mengatakan bahwa pemilihan tidak demokratis. Bahkan dipenuhi kecurangan oleh pihak-pihak yang menginginkan kemenangan.
Akibatnya, banyak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengutip dari halaman web MK, daftar pemohon perkara pilkada serentak tahun 2020, jumlah gugatan yang diajukan sebanyak 136. Dengan rincian tujuh pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati dan 14 pemilihan walikota.
Gugatan yang diajukan merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap hasil akhir dari pemilihan kepala daerah. Kasus di atas menunjukan bahwa demokrasi kita hari ini tidak berjalan secara baik. Maka menjadi relevan pertanyaan diawal tadi diajukan mengingat demokrasi kita dewasa ini tidak benar-benar berjalan seperti yang diinginkan. Lebih tepatnya demokrasi yang ada adalah demokrasi prosedural.
Demokrasi prosedural selau berpijak dari aspek yang sifatnya normatif positivisktik, tidak melihat dari aspek yang lebih mendalam yaitu subtansi demokrasi.
Demokrasi acap kali hanya dimaknai sebagai pemilahan secara langsung oleh rakyat setelah itu demokrasi dianggap selesai. Padahal demokrasi tidaklah sebatas pemilihan umum akan tetapi demokrasi menyangkut berbagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan sosial dan politik. Oleh karena itulah perlu kiranya kembali meninjau tentang bagaimana sebenarnya demokrasi yang ingin dijalankan.
Demokrasi Indonesia
Indonesia pernah beberapa kali menerapkan sistem demokrasi, dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, hingga demokrasi pancasila. Kegagalan demokrasi liberal akibat dari rapuhnya pondasi politik dan kultur serta keroposnya sistem ekonomi saat itu. Selain itu, juga sistem demokrasi liberal yang merupakan hasil impor dari barat, tidak mencerminkan nilai budaya yang tumubuh dan berkembanga di Indoneisa. Oleh karena itulah kemudian Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang dianggap cocok untuk diterapkan.
Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya justru sebaliknya. Kepemimpinan Presiden Soekarno dianggap otoriter. Sekalipun Presiden Soekarno mengatakan bahwa pemerintahannya menganut sistem demokrasi, namun praktik yang meluas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara justru kekuasaan yang serba terpusat (sentralistik) pada diri Soekarno.
Soekarno selaku presiden bahkan memperagakan pemerintahan diktator dengan membubarkan Konstituante, PSI, dan Masyumi serta meminggirkan lawan-lawan politiknya yang kritis (Hartuti Purna warni : 2004). Kekuasaan otoriter yang antidemokrasi pada masa Orde Lama itu akhirnya tumbang pada tahun 1965.
Setelah runtuhnya rezim orde lama yang kemudian digantikan oleh orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang menerapkan demokrasi pancasila secara murni. Semua harus berdasarkan pancasila bahkan organisasai kemasyarakatan yang tidak berdasarkan pancasila maka akan dibubarkan.
Selain itu, terjadi pembungkaman terhadap pers maupun warga sipil yang tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah orde baru. Artinya tidak ada perbedaan yang signifikan antara rezim Orde Baru dan Orde Lama terkait dengan demokrasi yang ditafsirkan secara tunggal, yaitu sama-sama untuk melindungi kepentingan kekuasaanya.
Atas keadaan itulah reformasi digulirkan untuk menggantikan pemerintahan yang otoriter sehingga pada tahun 1998 merupakan awal perubahan bagi demokrasi di Indonesia. Termasuk membuka keran demokratisasi pada tingkat lokal dengan diadakannya pemilihan kepala daerah.
Namun setelah sekian purnama demokrasi di Indoneisa dijalankan baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak juga memberikan kesejahtraan kepada masyarakat luas. Padahal untuk melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan itu tidaklah sedikit ongkos yang harus dikeluarkan.
Hal itu tidak sebanding dengan hasil yang dicapai. Terbukti dari hasil demokrasitasi di tingkat lokal, terpilih kepala daerah yang korup setelah menjadi pemimpin. Menurut catatan KPK, sejak pilkada langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi, 124 di antaranya ditangani KPK (Kompas, 2020/08/07).
Kasus korupsi yang menjerat kepala daerah yang dipilih secara langsung sebenarnya telah membarikan tamparan terhadap jalannya demokrasi di tingkat lokal. bagaimana mungkin pemimpin yang terpilih adalah calon koruptor padal dari awal semua calon pemimpin dalam kampanye politiknya penuh dengan aksi-aksi retoris menawarkan berbagai program yang pada intinya adalah untuk kemakmuran rakyat.
Korupsi yang dilakukan oleh sebagian kepala daerah merupakan akibat dari ongkos politik yang mahal. sudah menjadi rahasia umum bahawa untuk menjadi calon kepala daerah harus memiliki relasi yang kuat dan uang yang banyak, untuk pendanaan selama masa pilkada berlangsung mulai dari kendaraan politik hingga atribut kampanye. Oleh karana itulah wajar saja kepala daerah banyak yang menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi.
Untuk menghindari itu semua dan mengembalikan makna demokrasi sesungguhnya, perlu ada perubahan terhadap sistem demokrasi dewasa ini. Dengan model pendanaan dilakukan oleh negara dengan batasan batasan yang ditentukan.
Sehingga para calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan ongkos yang besar untuk menjadi kepala daerah. Dengan demikian, ketika terpilih tidak ada usaha untuk mengembalikan uang yang habis terpakai pada saat pilkada dan fokus untuk bekerja melayani masyarakat.
Namun untuk mewujudkan itu diperlukan keberanian oleh para pembentuk undang-undang melakukan perubahan pada undang-undang pilkada dan undang undang pemilu. Jika tidak maka demokrasi kita akan tetap berjalan seperti yang terjadi hari ini. (*)
Oleh Ilham Singgih Prakoso - Mahasiswa Magister Hukum UII, Ketua Bidang Kaijan, Jaringan dan Advokasi HMMH UII
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com