Budiono: Waktu Pendaftaran Gugatan Eva-Deddy ke MA Harus Sesuai UU

Tanggal 17 Jan 2021 - Laporan - 5278 Views
Pengamat politik yang juga akademisi asal Universitas Lampung, Budiono. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengamat politik yang juga akademisi asal Universitas Lampung (Unila), Budiono, menanggapi terkait keterlambatan pendaftaran gugatan Eva Dwiana – Deddy Amrullah ke Mahkamah Agung (MA).

Budiono menjelaskan, waktu pendaftaran gugatan di MA telah diatur dalam Undang-undang (UU) 10, Tahun 2016.

Dalam Pasal 135A ayat (6), disebutkan bahwa paslonkada yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke MA, dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.

“Kalau saya melihatnya harus sesuai aturan. Kalau pasangan itu keberatan atas keputusan KPU bisa mengajuka keberatan ke MA paling lambat tiga hari pasca putusan. Selanjutnya MA punya waktu 14 hari terhadap keberatan yang diajukan paslonkada yang dibatalkan. Begitu secara normatifnya,” jelas Budiono saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (17-1-2021).

Menurut Budiono, setiap penggugat harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh melampaui batas-batas yang telah ditetapkan.

“UU itukan aturan yang tertinggi. Kalau dia keluar dari UU, maka harus keluar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengatasi keadaan luar biasa atau kejadian seperti lockdown atau WFH. Terutama masalah peradilan seperti ini,” jelasnya.

Budiono tidak mengetahui secara pasti, apakah ada Perpu dalam menghadapi keadaan luar biasa di Indonesia, terutama terkait kebijakan MA yang berdomisili di Jakarta dalam menghadapi situasi pandemi.

“Tapi kalau saya melihatnya begini, pendaftaran gugatan itu bukan hanya sebatas ofline, tapi juga online,” ujarnya.

Apalagi, sambung Budiono, kejadian WFH (bekerja dari rumah) bukan pertama kali terjadi di Indoensia.

“Situasi ini sudah kita alami kurang-lebih satu tahun. Artinya keadaan luar biasa itu sudah diantisipasi dan diberikan jalan keluarnya. Sekarang, semuanya ini rata-rata sudah melalui pendaftaran online kan,” paparnya.

Baca juga: Gugatan ke MA, Deddy Amrullah: Sudah Pasti Jadi

Dengan adanya pelayanan online di hampir semua lembaga, termasuk peradilan umum, maka menurut Budiono, seyogyanya tidak perlu adanya Perpu.

“WFH tidak menghambat pelayanan terhadp masyarkat. Terutama oarng yang mencari keadailan di MA. Sebab semuanya sekarang sudah online,” terangnya.

Maka, menurut Budiono, gugatan Eva-Deddy di MA semestinya tidak bisa terigistrasi jika dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Terkecuali telah ada Perpu yang mengaturnya.

“Kalau ini tidak ada aturannya, akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPD RI Pantau Distribusi Logistik Pil ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kelancaran distribusi logistik menjadi ...


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com