MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial HY (33) diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota lantaran dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM (12).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku telah kami amankan pada Senin (18-1-2021) sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," ungkap Kompol Atang, Rabu (20-1).
Atang Samsuri memaparkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut pengaduan orang tua korban pada Senin 18 Januari 2021 lalu.
"Setelah adanya laporan, petugas langsung bergerak cepat dan dalam waktu dua jam berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Kapolsek Pringsewu Kota itu.
Kompol Atang Samsuri melanjutkan, aksi bejat HY pertama diketahui seorang warga, yang kemudian memberitahukan kepada orang tua korban.
Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pringsewu Kota.
Menurut pengakuan korban, dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan dari pelaku. Pertama pada pertengahan November 2020, juga pada Desember 2020 lalu dan terakhir pada 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.19 Wib. "Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku," terang Kompol Atang.
Kapolsek menambahkan, HY diketahui sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola tersangka.
Modus pelaku yakni dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota guna proses hukum selanjutnya.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com