Pria 50 Tahun Dibekuk Dugaan Pencabulan di Tanggamus

Tanggal 26 Jan 2021 - Laporan - 637 Views
Petugas menangkap tersangka pencabulan di wilayah hukum Polres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Pulaupanggung--AS, seorang pria berusia 50 tahun ditangkap petugas Polsek Pulaupanggung karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan anak berusia 6 tahun berinisial AN tetangganya sendiri yang juga masih terbilang cucu dari silsilah keluarganya.

Dari penangkapan itu, terungkap dari pengakuan tersangka bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu sebanyak tiga kali.

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) selaku ibu korban tanggal 24 Januari 2020 lalu.

"Berdasarkan laporan yang dikuatkan keterangan saksi-saksi, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (25-1-2021) pukul 15.00 WIB," ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (26-1).

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian diketahui pada Minggu 24 Januari 2021 oleh ibu korban pada pukul 07.30 Wib di kediaman tersangka. Saat itu, kata dia, korban AN bermain di rumah tersangka bersama anaknya.

Ibu korban sedang ikut membantu tetangganya yang akan melaksanakan hajatan sekitar pukul 08.30 Wib mengetahui anak tersangka datang seorang diri sehingga menanyakan tentang AN.

Mengetahui anaknya berada di rumah tersangka, ibu korban segera mencari sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari hingga menemukan korban berada di samping rumah lalu membawanya pulang.

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulaupanggung," jelas dia.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com