MOMENTUM, Gunungsugih--Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) menggelar operasi yustisi untuk menegakkan peraturan daerah (perda) terkait dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Operasi berlangsung 15 hari mulai 1 Februari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamteng, Nirlan, mewakili Bupati Loekman Djoyosoemarto, mengatakan operasi bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan terait dengan usaha mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Menurut Nirlam, Pemprov Lampung telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pegendalian Covid-19.
Dalam perda tersebut antara lain mengatur tentang sanksi administrasi, denda dan pidana terhadap pelanggar perda.
"Pada hari ini akan dimulainya pelaksanaan operasi yustisi di beberapa kecamatan. Operasi akan berlangsung selama 15 hari," ujar Nirlan memberikan arahan operasi yustisi di halaman Pemkab Lamteng, Senin (1-2-2021).
Pelaksaan operasi, kata dia, dibangi menjadi lima kelompok. Disebutkan, kelompok 1 melakukan operasi di wilayah Kecamatan Terbanggibesar yang dipimpin sekda. Kelompok 2 di Kecamatan Kalirejo yang dipimpin staf ahli Bupati Zulkifli.
Kelompok 3 dipimpin Kajari Gunungsugih melakukan operasi di Kecamatan Kotagajah. Kelompok 4 dipimpin Kapolres AKBP Popon di Kecamatan Bumiratu Nuban. Kelompok V dipimpin Dandim 0411 melakukan operasi di Kecamatan Terusanminyak.
Nirlan meminta masyarakat disiplin dan mematuhi terhadap protokol kesehatan. “Harus disiplin, patuhi protokol kesehatan, karena itulah rumusnya supaya terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.
Operasi yang melibatkan berbagai unsur forkopimda, kata dia, akan memberikan sanksi yang mendidik kepada pelanggarnya. Namun, secara bertahap akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Usai memimpin apel, Sekida Nirlan beserta rombongan yang tergabung dalam kelompok 1 melakukan operasi di Plaza Bandarjaya dan beberapa pusat perbelanjaan.
Pada tahap awal, ditemukan beberapa warga dan toko yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diingatkan. "Warga yang tidak pakai masker, toko tidak menyediakan fasilitas untuk cuci tangan. Hari ini tidak diberiksan sanksi, tapi masih diingatkan agar memenuhi protokol kesehatan," katanya. (*)
Laporan: Ijal/rls
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com