MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan tiga permohonannya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8-2-2021).
Penyampaian permohonan itu diutarakan dalam sidang pemeriksaan lanjutan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Lamsel, Senin (8-2-2021).
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait itu, KPU Kabupaten Lamsel (termohon) melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga pokok permohonannya (petitum).
"Mengabulkan esepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan. Pertama menolak permohonan pemohon untuk seluruhnuya," kata kuasa hukum KPU Lamsel, Rozali Umar di hadapan majelis.
Permohonan kedua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Lamsel tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lamsel tahun 2020 pada 16 Desember 2020.
"Ketiga, menetapkan perolehan tahap akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang benar adalah: paslon 01 Nanang-Pandu 159.987; paslon 02 Tony-Antoni 146.115; dan paslon 03 Hipni-Melin 136.459; serta jumlah suara sah 442.561," sebutnya.
"Apabila majelis berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya," sambung Rozali.
Baca juga: Sidang MK, Pengacara Tony-Antoni Minta PSU di Lamsel
Ada dua pemohon gugatan Pilkada Lamsel dalam sidang MK tersebut, Pertama paslonkada Lampung Selatan nomor urut 03 Hipni-Melin dengan Nomor Akta Registrasi 47/PAN.MK/ARPK/012021 dan Registrasi Perkara Nomor 47/PHP. BUP-XIX/2021.
Selanjutnya paslonkada Lamsel nomor urut 02 Tony Eka Chandra-Antoni Imam dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 61/PHP.BUP-XIX/2021.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com