MOMENTUM, Gadingrejo--Kasus pencurian dengan modus menguntil barang-barang dagagan di minimarket kembali terjadi kabupaten Pringsewu. Kali ini, pelakunya komplotan tiga gadis remaja.
Ketiga pelaku, yang saat ini diamankan di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo itu: EK (21) dan RH (20) warga Kota Bandarlampung serta FMD (23) n warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ketiganya diamankan pihak kepolisian, setelah aksinya menguntil barang-barang dagangan dipergoki karyawan minimarket.
"Awalnya kami menerima informasi, ada pelaku pencurian di minimarket tertangkap. Kemudian petugas kami langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan membawa para pelaku ke Mapolsek Gadingrejo," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu. Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri, Jumat (12-2-2021).
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Alfa Mart 1 dan Alfa Mart 2, Kecamatan Gadingrejo, pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam melakukan aksinya mereka berbagi peran. Pelaku RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang. Kemudian dua pelaku lain berperan mengambil barang barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah dipersiapakn para pelaku," kata Iptu.Ay Tobing.
Para pelaku, hanya mengincar barang jenis kosmetik. Terbukti dari total 24 jenis barang yang berhasil dicuri, 22 merupakan produk kosmetik. Dua lainya berupa produk makanan dan masker.
"Saat kejadian kepala toko curiga dengan para pelaku. Begitu masuk toko ketiga pelaku menyebar ke rak dagangan. Begitu para pelaku selesai, kepala toko mengecek stok barang. Ternyata ada sebagian barang yang belum terjual, sudah tidak ada. Setelah dicek di CCTV ternyata mengarah kepada ketiga pelaku," turutnya.
Selanjutnya, kepala toko mengejar para pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan mobil. Ketiga pelaku dapat diamankan di wilayah Pekon/Desa Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.
Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena iseng dan rencananya barang hasil curian tersebut, akan mereka pakai sendiri."Saat ditanya, para pelaku hanya menjawab iseng saja," jelas Kapolsek.
Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com