MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung masih menunggu pemberitahuan resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diketahui, para komisioner Bawaslu Lampung menjadi teradu di DKPP dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana laporan yang teregistrasi dalam perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021.
"Ya, nanti kita tunggu pemberitahuan dari DKPP terkait pokok aduannya. Karena kami belum dapat informasi kapan sidang akan dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (14-2-2021).
Jika pemberitahuan resmi telah sampai dari DKPP, Bawaslu Lampung akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pemeriksaan.
"Jadi kami akan menyiapkan jawaban sesuai dengan pokok aduan. Intinya kita siap dan menunggu pemberitahuan resmi dari DKPP terkait materi laporan dan jadwal sidang," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP meregistrasi permohonan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Provinsi Lampung pada 2 Februari 2021 yang tertuang dalam Surat bernomor 49-P/L-DKPP/I/2021.
Bawaslu dituding melanggar kode etik penyelenggara pemilu, atas putusannya yang memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Dengan diregistrasinya perkara tersebut, ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggotanya: Iskardo P Panggar, Ade Asyari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri dan Karno Ahmad Satarya akan menjalani pemeriksaan oleh DKPP dalam waktu dekat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com