MOMENTUM, Bandarlampung--Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan calon Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar diregistrasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Registrasi dan penerimaan permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 yang ditandatangani Panitera Muda Tata Usaha Negara Ashadi tertanggal 8 Februari 2021.
PK teregister dalam perkara nomor 2PK/PAP/2021, atas nama pemohon M Yusuf Kohar dan termohon Eva Dwiana serta KPU Kota Bandarlampung.
Kuasa Hukum Yusuf Kohar, Ahmad Handoko membenarkan terkait diregistrasinya PK tersebut.
"PK dalam rangka meninjau ulang putusan Mahkamah Agung yang diajukan pihak Eva - Dedy terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung, di mana MA mengabulkan permohonan mereka," jelasnya kepada harianmomentum.com, Senin (15-2-2021).
Sebelumnya, MA membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang telah membatalkan pencalonan Eva Dwiana - Dedy Amrullah (pasangan calon kepala daerah atau paslonkada) nomor urut 03.
Melalui PK yang dilayangkan Yusuf Kohar, diharapkan putusan MA tersebut bisa dianulir.
"Sekarang kami ajukan peninjauan kembali dengan tujuan supaya putusan MA itu dibatalkan, di tingkat PK, dan Eva-Dedi tetap di diskualifikasi," sambungnya.
Selain Yusuf Kohar, turut mengajukan PK Yopi Hendro. Yopi adalah pelapor perkara pelanggaran administratif TSM pada Pemilihan Walikota Bandarlampung ke Bawaslu Provinsi Lampung.
PK Yopi juga telah teregistrasi oleh MA. Registrasi dan penerimaan permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 yang ditandatangani Panitera Muda Tata Usaha Negara Ashadi tertanggal 8 Februari 2021.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com