Hutama Karya Klaim Denda bagi Pengguna Jalan Tol Sesuai Peraturan

Tanggal 15 Feb 2021 - Laporan - 535 Views
Gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Hutama Karya (Persero) mengklaim pengenaan denda terhadap pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol sesuai dengan peraturan.

Pernyataan itu disampaikan Hutama Karya menanggapi pemberitaan mengenai pengguna jalan tol yang dikenakan denda di gerbang tol (GT) Sidomulyo, Jalan Tol Bakauheni – Terbanggibesar atau Bakter.

Dalam siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Senin (15-2-2021), disebutkan ketentuan tentang denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Selanjutnya, dalam rilis bertanggal 14 Februari 2021, disebutkan kronologis peristiwanya. 

Pada Minggu (14-2-2021) pukul 15.47 WIB, kendaraan minibus Hyundai dan carry dengan plat Nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter. Kendaraan itu masuk melalui gebang Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik (UE) yang sama.

Dua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui GT Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai. 

Sedangkan minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh. Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayuagung sebesar Rp283 ribu. Sehingga total denda Rp566 ribu," sebut dalam rilis.

Kendaraan pertama membawa penumpang yang sedang sakit,  dipersilakan meninggalkan gerbang menuju rumah sakit. Namun kendaraan tersebut bersikeras menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT.

Petugas tol tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Kemudian, pembayaran denda yang dilakukan kendaraan kedua seharusnya secara tunai. Namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai sejumlah denda tersebut, pembayaran dilakukan secara transfer.

Terkait kartu uang elektronik yang digunakan kedua kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan tol yang dikelola. Pengguna jalan tol diimbau berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol. (*)

Laporan: Nurjanah/Rls.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


HUT ke-59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Dor ...

MOMENTUM, Jakarta--PT PGN Tbk tepat berusia 59 tahun pada 13 Mei ...


Stan Dekranasda Pringsewu Terbaik Pertama Lam ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasd ...


Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergand ...

MOMENTUM, Jakarta--Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada n ...


BI Maksimalkan Penggunaan QRIS di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com