MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tiga daerah kabupaten/kota di Provinsi
Lampung.
Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu, diajukan oleh
pasangan calon kepala daerah (paslonkada) sebagai pemohon dan termohon Komisi
Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Ketiga kabupaten/kota: Bandarlampung dengan putusan penarikan
gugatan oleh pemohon (Yusuf-Tulus) diterima; Lampung Selatan dengan putusan
gugatan pemohon (Tony-Antoni dan Hipni-Melin ditolak); serta Lampung Tengah
(gugatan pemohon Nessy-Imam ditolak).
Pasca putusan tersebut, KPU tiga
kabupaten/kota segera menetapkan paslonkada terpilih.
"Berdasarkan regulasi, pasca
penetapan atau keputusan MK, maka KPU kabupaten/kota segera menetapkan paslonkada
terpilih paling lama lima hari setelah salinan keputusan MK diterima KPU
RI," kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan KPU Provinsi Lampung Muhamad
Tio Aliansyah, Selasa (16-2-2021).
Regulasi itu tertuang dalam
Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU 15
tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah tahun 2020.
Menurut Tio, rapat pleno penetapan
paslonkada tiga kabupaten/kota: Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung
akan dilaksanakan serentak.
"Hasil konsultasi dengan KPU RI
bahwa pelaksanaan pleno tiga daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan
serentak setelah salinan resmi diterima KPU," jelasnya.
Sementara untuk sengketa Pilkada di
Kabupaten Pesisir Barat, KPU masih menunggu jadwal sidang dari panitera MK. “Kita
masih menunggu jadwal panitera MK untuk hari Rabu (17-2), apakah Pesisir Barat
masuk sidang dismissal atau tidak," ujar Tio.
Tiga paslonkada terpilih yang akan
segera ditetapkan oleh KPU: Musa Ahmad – Ardito Wijaya (Lampung Tengah); Nanang
Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa (Lampung Selatan) dan Eva Dwiana – Deddy Amrulllah
(Bandarlampung).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com