Penetapan Paslonkada Terpilih Tiga Daerah Dilaksanakan Serentak

Tanggal 16 Feb 2021 - Laporan - 754 Views
Ilustrasi penetapan paslonkada terpilih.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tiga daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu, diajukan oleh pasangan calon kepala daerah (paslonkada) sebagai pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Ketiga kabupaten/kota: Bandarlampung dengan putusan penarikan gugatan oleh pemohon (Yusuf-Tulus) diterima; Lampung Selatan dengan putusan gugatan pemohon (Tony-Antoni dan Hipni-Melin ditolak); serta Lampung Tengah (gugatan pemohon Nessy-Imam ditolak).

Pasca putusan tersebut, KPU tiga kabupaten/kota segera menetapkan paslonkada terpilih.

"Berdasarkan regulasi, pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kabupaten/kota segera menetapkan paslonkada terpilih paling lama lima hari setelah salinan keputusan MK diterima KPU RI," kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan KPU Provinsi Lampung Muhamad Tio Aliansyah, Selasa (16-2-2021).

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Menurut Tio, rapat pleno penetapan paslonkada tiga kabupaten/kota: Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung akan dilaksanakan serentak.

"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno tiga daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah salinan resmi diterima KPU," jelasnya.

Sementara untuk sengketa Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat, KPU masih menunggu jadwal sidang dari panitera MK. “Kita masih menunggu jadwal panitera MK untuk hari Rabu (17-2), apakah Pesisir Barat masuk sidang dismissal atau tidak," ujar Tio.

Tiga paslonkada terpilih yang akan segera ditetapkan oleh KPU: Musa Ahmad – Ardito Wijaya (Lampung Tengah); Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa (Lampung Selatan) dan Eva Dwiana – Deddy Amrulllah (Bandarlampung).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPD RI Pantau Distribusi Logistik Pil ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kelancaran distribusi logistik menjadi ...


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com