Dalam Sepekan, Polres Tubaba Tangkap Lima Terduga Pengedar Narkoba

Tanggal 16 Feb 2021 - Laporan - 872 Views
Barang bukti milik YU, terduga pengedar narkoba warga Tiyuh/Desa Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

MOMENTUM, Panaragan--Anggota Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap lima terduga pengedar narkoba jenis sabu dalam sepekan periode Februari 2021.

Kelima terduga pengedar barang terlarang tersebut tertangkap pada tiga tempat berbeda di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Nasir Eden Penjaitan mengungkapkan, kelima terduga tersebut salah satunya seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) yang beralamatkan Tiyuh/Desa Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

"YU (40) tertangkap pada Kamis 4 Februari 2021 di kediamannya berikut barang buktinya berupa 21 klip plastik warna putih yang diduga berisikan sabu. Satu buah timbangan digital warna hitam, uang sebesar Rp4.920.000, dan satu unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam," terang Kasat Narkoba Polres Tubaba mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Selasa (16-2-2021).

Kasat Narkoba melanjutkan, pada Sabtu 6 Februari 2021 timnya berhasil lagi menangkap salah satu warga Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga komplotan pengedar narkoba berjenis sabu.

"RO (35) tertangkap di Kelurahan Mulyaasri beserta barang buktinya (BB) yang di slipkan dalam bra (BH) yang tersimpan dalam lemari. BB tersebut empat paket klip yang diduga barang narkotika," jelasnya.

Kemudian tim narkoba dari Polres Tubaba kembali lagi mengamankan tiga pria yang terduga penyalahguna narkoba di kediaman Agus Triono pada Selasa 9 Februari 2021 di Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten setempat.

"Ketiga pria itu AT (26), AH (26), dan RY (30). Dari ketiga pria tersebut tim narkoba mendapatkan BB dua klip plastik warna putih berisikan diduga sabu seberat bruto 0,38 gram, satu prangkat alat hisap (bong), empat buah korek api berjenis gas, empat buah catembat (pembersih pirek). Ketiga pria ini terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," beber Nasir Eden Penjaitan.

Semua terduga tersebut berhasil ditangkap atas kerja sama dengan masyarakat sekitarnya.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar baik terduga pengedar atau terduga pemakai tim narkoba Polres Tubaba langsung melakukan penyelidikan sehingga penangkapan terhadap para pelaku," ungkapnya.(**)

Laporan: Solihin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com