Pemenang Pilkada Dilantik Daring pada 26 Februari 2021

Tanggal 17 Feb 2021 - Laporan - 601 Views
Ilustrasi pelantikan. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2020. 

Sebanyak kurang-lebih 170-an kepala daerah rencananya akan dilantik pada 26 Februari 2021 secara virtual atau dalam jaringan (daring).

Termasuk didalamnya adalah kepala daerah pemenang Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 di Provinsi Lampung adalah, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pesisir Barat, Metro, dan Bandarlampung.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pelantikan dilakukan secara serentak dan bertahap karena adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

"Dari 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, sebanyak 122 daerah tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa," kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu (17-2-2021).

Untuk itu, ujar Akmal, Kemendagri masih menunggu selesainya putusan sela sengketa hasil Pilkada yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Kemendagri memperkirakan akan ada kurang lebih 50 perkara yang ditolak MK hari ini.

"Sehingga, jumlah kepala daerah yang akan dilantik pada 26 Februari itu diperkirakan kurang lebih 170-an. Rencana awal, dilantik pada 26 Februari," ujar Akmal, dilansir dari Tempo, Rabu (17-2-2021).

Untuk itu, Akmal mengimbau seluruh Gubernur, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen SK pengkajian kepala daerah.

Pelantikan Walikota dan Bupati akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. 

Agar tidak melanggar pasal 164 UU 10/2016 yang mengatur bahwa Bupati dan Wali Kota dilantik di Ibu Kota Provinsi, kata Akmal, maka gubernur yang melantik akan tetap berada di Ibu Kota Provinsi, sementara Bupati dan Walikota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.

Untuk daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih bersengketa, akan dilantik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret. 

Sementara yang masa jabatannya habis April akan dilantik akhir April. Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli. 

Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022, sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.(**)

Laporan: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com