MOMENTUM, Panaragan--Menggunakan baju orange, oknum anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial Sdm ditahan polisi.
Anggota legislatif dari Partai Nasdem itu ditangkap karena diduga telah membuat membuat laporan palsu pada 15 April 2020 lalu di Mapolres Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan Sdm membuat laporkan palsu terhadap sejumlah media yang dituduh mencemarkan nama baiknya karena pemberitaan soal asusila.
"Sdm yang dimpingi penasehat hukumnya, Yosep Arnoli dan Sanudi, pernah melaporkan beberapa awak media. Menurut dia, media itu telah mencemarkan nama baiknya atas pemberitaan perbuatan asusila Sdm dengan seorang mahasiswi yang berinisial EL (29)," jelas Hadi kepada harianmomentum.com, Jumat (19-2-2021).
Berbekal laporan itu, Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap EL. Foto wanita ini, bersama Sdm yang diduga melakukan perbuatan mesum.
"EL menbenarkan kalau foto yang bersama Sadimin itu adalah dirinya. Foto tersebut diambil menggunakan handphone miliknya," kata Hadi.
Menurut keterangan EL, dia bersama Sdm bukan hanya sekali bertemu dan bermalaman di hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Sudah menginap dua kali di hotel yang berbeda. Di Hotel 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur," terangnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari EL, pihak Polres Tubaba mendatangi hotel yang tersebut untuk melakukan penyelidikan.
"Di sana (hotel) dalam buku tamu ada nama Sdm dan EL yang pernah bermalaman. Kemudian seprei dan selimut yang berada di hotel itu sesua dengan yang ada di foto syur yang beredar," bebernya.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Sdm tersebut. Kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A .
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra, juga mengatakan, pada Kamis 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang kedua terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Tubaba, Joko Kuncoro, belum bisa memberikan sanksi terhadap Sdm. "Kami akan laporan dulu ke DPW soal ini. Saya belum bisa berikan jawaban karena ada DPW," ungkapnya. (*)
Laporan: Solihin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com