MOMENTUM, Talangpadang--Diduga menjadi tempat prostitusi, kosan di Pekon/Desa Sinarsemendo digerebek aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang Polres Tanggamus.
Dalam penggerebekan Kamis 18 Februari 2021 malam, petugas menangkap pasangan bukan suami istri dan tiga perempuan berinisial ER (35) dan SU (27) beralamat di Kecamatan Gisting serta ID (21) warga Kecamatan Talangpadang yang ditemukan sedang mengonsumsi minuman keras (miras).
Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mengungkapkan, penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat Pekon Sinarsemendo yang resah dengan adanya tempat kos yang diduga sering dijadikan tempat prostitusi.
"Tadi malam sekitar pukul 22.54 WIB, dilakukan penggerebekan dan diamankan beberapa orang," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (19-2).
Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan prostitusi maupun markoba, kemudian terhadap mereka dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan negatif.
"Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, tadi malam diperkenankan kembali ke rumah," jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi adanya gangguan Kamtibmas, Kriminalitas, Narkoba termasuk tempat prostitusi agar melaporkan ke Polsek Talangpadang.
"Jika masyarakat di wilayah hukum Polsek Talangpadang mengetahui adanya terkait hal tersebut, silahkan laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com