MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh
kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak tahun 2020 telah menetapkan pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) terpilih. Tapi tidak untuk KPU Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Penetapan paslonkada terpilih di Pesibar tertunda, sebab
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di kabupaten setempat belum usai. Mahkamah
Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Ketua KPU Pesibar, Marlini membenarkan hal itu. Menurut dia,
penetapan paslonkada terpilih baru bisa dilakukan pasca keluarnya putusan dari
MK.
“Kami menunggu keputusan MK. Kalau sesuai tahapan, putusan
MK itu di 24 Maret,” kata Marlini saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui
sambungan telepon, Minggu (21-2-2021).
Setelah MK memutuskan, KPU setempat punya waktu lima hari
untuk menggelar rapat pleno penetapan paslonkada terpilih. “Paling lambat lima
hari pasca putusan,” ujarnya.
Sementara ini, KPU setempat selaku termohon dalam sidang MK masih
fokus menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh calon Bupati Pesibar Arya Lukita
Budiwan (pemohon) tersebut.
“Persiapan kita sementara ini, menyiapkan saksi berikut alat bukti tambahan untuk dipersidangan lanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Gugatan Cabup Pesibar Lanjut ke Sidang MK Berikutnya
Persidangan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan
ahli) serta penyerahan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak diagendakan
pada Rabu (24-2).
Sebelumnya, tiga KPU kabupaten/kota di Lampung yang sempat
ada sengketa di MK telah menetapkan paslonkada terpilih di masing-masing
wilayah pada Kamis (18-2-2021).
Penetapan tersebut dilaksanakan pasca MK memutuskan untuk
tidak melanjutkan gugatan yang diajukan masing-masing pemohon PHP.
Ketiga KPU kabupaten/kota yaitu Bandarlampung yang
menetapkan Eva Dwiana – Deddy Amrullah. Selanjutnya KPU Lampung Tengah yang
telah menetapkan Musa Ahmad – Ardito Wijaya, dan KPU Lampung Selatan yang
menetapkan Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com