Enam Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tanggamus

Tanggal 22 Feb 2021 - Laporan - 472 Views
Ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Mapolres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Dalam tempo enam jam, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk tersangka kasus penganiayaan berat (anirat) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo.

Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) merupakan warga Pekon/Desa Gunungdoh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka berupa senjata tajam jenis pisau badik, minibus Toyota Avanza, pakaian dan sendal.

"Dalam penangkapan itu, petugas juga menyitas senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga amunisi aktif serta dua selongsong peluru kaliber 38," ujar Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Senin (22-2-2021).

Dia juga menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas dalam tempo enam jam," kata dia mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora memaparkan kronologis kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi di bahu jalan Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib

Bermula, pada saat korban melintas di jalan Raya Kotaagung dengan mengendarai Avanza BE 1569 VT warna putih, kemudian pelaku dengan mengendarai Avanza BE 1971 VY mendahului kendaraan korban. Seketika itu pula korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku.

Setibanya di Pekon Tanjungheran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan. Korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga terjadi ribut mulut.

Korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke tanah. Sempat terjadi pergumulan antara keduanya, kemudian pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang menyebabkan korban tersungkur. Namun sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku sebanyak dua kali menggunakan senjata api rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku. Setelah itu korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Rantautijang untuk dilakukan pengobatan, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di tempat perawatan. Selanjutnya, sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.

"Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu," jelasnya.

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di handphone korban, sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui sms.

"Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya," ujarnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Menurut keterangan tersangka, dia mengakui mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya. "Saya sudah lama kenal korban karena istrinya berasal dari kampung saya," ucapnya.

Tersangka mengakui, tidak berniat membunuh korban dan peristiwa itu dilakukan spontan karena merasa diperlakukan dengan tidak wajar.

"Dia (korban) menuduh saya, dia sms saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya," ujarnya.

Tersangka menerangkan tidak mengetahui jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.

"Saya enggak tau kalo dikejar, waktu saya beli rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya, saya di dorong hingga saya terjatuh, disitulah saya khilaf," jelasnya.(**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com