Saksi Sebut Suara Agus Istiqlal Berubah di PPK

Tanggal 24 Feb 2021 - Laporan - 1172 Views
Sukma Sanjaya, anggota KPPS di TPS 05, Desa Ulokmukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesibar. Sukma menjadi saksi pihak pemohon ketika sidang PHP Pesibar digelar, Rabu sore (24-2). Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dalam agenda pembuktian, (pemeriksaan saksi dan ahli), Rabu (24-2-2021).

Pemohon dalam sidang adalah pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Pesibar nomor urut 02 Arya Lukita – Erlina. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar.

Selanjutnya pihak terkait yaitu paslonkada Pesibar nomor urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif dan pihak pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.

Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi bernama Sukma Sanjaya yang merupakan anggota KPPS di TPS 05, Pekon (Desa) Ulokmukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesibar.

Di bawah sumpah, saksi Sukma Sanjaya membeberkan beberapa kejanggalan yang diketahuinya ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar, 9 Desember 2020.

Baca juga: Sengketa Pilkada Pesibar Berlanjut, Pemohon - Termohon Lengkapi Alat Bukti di MK

Salah satunya soal berubahnya jumlah peraihan suara paslonkada 03 Agus – Zulqoini ketika sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pertama yang saya ketahui, setelah penghitungan surat suara dan semua sudah tandatangan dan sudah masuk dalam kotak, kotak itu tidak disegel. Saya protes ke ketua KPPS, kata ketua nanti saja setelah selesai (disegelnya),” kata Sukma di persidangan yang disiarkan melalui akun youtube MK, Rabu sore (24-2).

Di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 Wib, Sukma ditemui oleh saksi TPS dari paslonkada 02. Saksi dari paslonkada Arya Lukita-Erlina itu bertanya kepada Sukma: kenapa sampai PPK (kantor kecamatan, red) ada perubahan perolehan suara?

“Dan itu (perubahan suara) sangat drastis. Melebihi total surat suara yang ada di TPS,” ujarnya.

Berdasarkan penghitungan awal di TPPS, sebut Sukma, paslonkada nomor urut 01 Pieter-Fahrurrazi mendapat 39 suara; 02 Arya Lukita-Erlina 90 suara; dan 03 Agus Istiqlal-Zulqoini 164 suara.

“Tapi di PPK berubah. Untuk 01 dapat 39 suara, 02 dapat 90 suara dan 03 berubah menjadi 251,” bebernya.

Jika dijumlah, total suara sah ketika sampai di PPK sebanyak 380. Padahal menurut Sukma, surat suara di TPS 05 totalnya hanya 344.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPD RI Pantau Distribusi Logistik Pil ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kelancaran distribusi logistik menjadi ...


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com