MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar) dalam agenda pembuktian, (pemeriksaan
saksi dan ahli), Rabu (24-2-2021).
Pemohon dalam sidang adalah pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) Pesibar nomor urut 02 Arya Lukita – Erlina. Sementara termohon
adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar.
Selanjutnya pihak terkait yaitu paslonkada Pesibar nomor
urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif dan pihak pemberi keterangan adalah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.
Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan tiga orang saksi. Salah
satu saksi bernama Sukma Sanjaya yang merupakan anggota
KPPS di TPS 05, Pekon (Desa) Ulokmukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesibar.
Di bawah sumpah, saksi Sukma Sanjaya membeberkan beberapa kejanggalan yang diketahuinya ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar, 9 Desember 2020.
Baca juga: Sengketa Pilkada Pesibar Berlanjut, Pemohon - Termohon Lengkapi Alat Bukti di MK
Salah satunya soal berubahnya jumlah peraihan suara paslonkada
03 Agus – Zulqoini ketika sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Pertama yang saya ketahui, setelah penghitungan surat
suara dan semua sudah tandatangan dan sudah masuk dalam kotak, kotak itu tidak
disegel. Saya protes ke ketua KPPS, kata ketua nanti saja setelah selesai
(disegelnya),” kata Sukma di persidangan yang disiarkan melalui akun youtube
MK, Rabu sore (24-2).
Di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 Wib, Sukma ditemui
oleh saksi TPS dari paslonkada 02. Saksi dari paslonkada Arya Lukita-Erlina itu
bertanya kepada Sukma: kenapa sampai PPK (kantor kecamatan, red) ada perubahan
perolehan suara?
“Dan itu (perubahan suara) sangat drastis. Melebihi total
surat suara yang ada di TPS,” ujarnya.
Berdasarkan penghitungan awal di TPPS, sebut Sukma, paslonkada
nomor urut 01 Pieter-Fahrurrazi mendapat 39 suara; 02 Arya Lukita-Erlina 90
suara; dan 03 Agus Istiqlal-Zulqoini 164 suara.
“Tapi di PPK berubah. Untuk 01 dapat 39 suara, 02 dapat 90 suara
dan 03 berubah menjadi 251,” bebernya.
Jika dijumlah, total suara sah ketika sampai di PPK
sebanyak 380. Padahal menurut Sukma, surat suara di TPS 05 totalnya hanya 344.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com