Unit PPA Polres Waykanan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tanggal 27 Feb 2021 - Laporan - 543 Views
Aparat Polres Waykanan meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur

MOMENTUM, Blambanganumpu--Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waykanan menangkap seorang laki-laki berinisial MB usia 24 tahun.

Warga Dusun Sinarbaru, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan.

Kasat Reskrim  Polres Waykanan Iptu.Des Herison Syafutra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban kepada kepolisian setempat pada 4 Januari 2021.

"Berdasarkan laporan itu, tim  Unit PPA bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Namun, keberadaan tersangka belum diketahui," kata Iptu.Des Herison Syafutra mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Binsar Manurung, Sabtu (27-2-2021).

Upaya polisi untuk menangkap tersangka, baru menemui titik terang pada awal bulan Februari. Petugas mendapatkan informasi, tersangka sedang berada di desanya  melayani jasa pengiriman TKI (tenaga kerja Indonesia) ke luar negeri.

Selanjutnya, salah satu anggota polwan melakukan penyamaran. Berpura-pura ingin menjadi TKI. Kemudian, tersangka membuat janji bertemu untuk menjemput anggota Polwan yang menyamar tersebut di salah satu rumah makan di simpang Kotadalem, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

"Selanjutnya, pada  Rabu 24 Februari  2021 sekitar 19.00 WIB, tersangka datang menggunakan sepeda motor. Kanit PPA bersama anggota langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanaan," terangnya.

Modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap korban, dengan perkenalan melalui akun media sosial facebook (FB).

Setelah semakin dekat, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Waytuba. Kepada orang tua korban tersangka mengaku bekerja sebagai pemetik kelapa.

"Orang tua korban awalnya tidak curiga, karena tersangka bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu di rumah korban. Saat rumah sedang sepi, tersangka mencabuli korban di ruang tengah rumah," tuturnya.

Keesokan harinya,setelah melakukan aksi pencabulan, tersangka pamit pulang ke desanya di Kabupaten Lampung Selatan.

"Korban baru menceritakan kejadian itu, kepada kepada kakak kandung dan orang tuanya, setelah tersangka pergi. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke kepolisian,"  jelasnya. 

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Waykanan. Tesangka dijerat undang-udang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com