MOMENTUM, Waykanan--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Waykanan, Raden Adipati Surya menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat (5-3-2021).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Harianmomentum.com, Sabtu (6-3-2021), penolakan Adipati terhadap KLB telah dituangkannya dalam surat pernyataan yang diteken di atas materai Rp10 ribu.
Terdapat lima poin dalam surat yang diteken pada 3 Maret 2021 tersebut.
Pertama, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat dia adalah pemilik suara yang sah.
Poin kedua, menolak KLB dan tetap setia dengan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, Adipati juga menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuatnya bersifat final. Apabila ada yang mengatasnamakan dirinya hadir dalam acara KLB adalah Ilegal dan akan dituntut secara hukum.
Selain itu, dalam suratnya Adipati juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat surat kuasa kepada siapapun atau mandat untuk menghadiri acara KLB Partai Demokrat. Apabila terdapat surat mandat atas dirinya hadir dalam acara KLB itu adalah ilegal dan akan dituntut secara hukum.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com