MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021.
Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh Ketua
Majelis Alfitra Salam (dari DKPP RI), Senin (8-3-2021).
Perkara itu diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein.
Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari,
Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.
Para komisioner Bawaslu Lampung tersebut diadukan terkait
Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang salah satu isinya
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mendiskualifikasi
salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Dalam membuat putusan tersebut, para teradu yang ketika itu
bertindak sebagai majelis sidang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena dinilai tidak
mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh termohon.
“Perlu saya sampaikan bahwa ada ketidak jujuran dari majelis
waktu itu. Saksi ngomong a, tapi diputusan jadi z. Berbeda antara kesaksian dan
putusan. Dalam aduan kami setidaknya ada di tujuh kecamatan yang seperti ini,”
kata Rahmat Husein dalam persidangan.
Salah satu contoh yang disebutkan Husein adalah di Kecamatan
Kemiling, bahwa saksi yang dihadirkan pelapor mengatakan lurah memberi perintah
pada RT untuk merusak APK. Saksi itu atas nama Martono.
“Tapi dalam putusan, majelis Bawaslu mengatakan saksi
martono tersebut menyatakan telah terjadi perbuatan menjanjikan dan atau
memberi uang atau materi lainnya dalam bentuk memberian sembako yang dikemas
dalam bentuk kegiatan bantuan covid,” ucapnya.
Dalam persidangan, turut hadir Komisioner KPU dan Bawaslu
Kota Bandarlampung sebagai pihak terkait.
Selanjutnya anggota majelis DKPP dari Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) Provinsi Lampung: M Tio Aliansyah (unsur KPU) dan Solihin.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com