Harianmomentum--Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi semakin ketat mengawasi tindak tanduk lembaga pengumpul dana masyarakat, demi meminimalisir kasus investasi bodong, praktik pencucian uang, dan pendanaan teroris. Sekarang ini koperasi mendapat perhatian khusus Satgas.
Deputi
Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Suparno menegaskan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu bagi koperasi simpan
pinjam untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang.
Sebab,
sudah ada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.06/PER/M.KUKM/ V/2017 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang melakukan kegiatan
simpan pinjam. Beleid ini salah satunya bertujuan mencegah dan melindungi
koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Ini karena modus kejahatan di industri jasa keuangan
dan koperasi semakin beragam seiring perkembangan teknologi dan
informasi," ucap Suparno pada acara sosialisasi bertema Pencegahan dan
Penindakan Investasi Ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan
Teroris Bagi Koperasi, di Jakarta, Senin (11/9).
Acara ini dihadiri Ketua Bimbingan Pihak Pelapor Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Hendri Hanafi, Ketua Tim
Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing, dan para
pengurus koperasi simpan pinjam (KSP).
Sebagai anggota komite TPPU, lanjut Suparno, Kemenkop dan
UKMbertanggung jawab turut menjaga nama untuk memenuhi rekomendasi yang
disampaikan Financial Action Task Force (FATF). "Untuk itu, kami sudah melakukan beberapa upaya.
Di antaranya, penandatanganan MoU pencegahan pencucian uang dengan PPATK pada
17 Oktober 2016, kerja sama pelatihan dengan PPATK di beberapa daerah bagi
koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam," kata Suparno.
"Kita juga telah melakukan kegiatan sosialisasi
Permenkop ini di tiga tempat, yaitu Jambi, Tasikmalaya, dan Jember," imbuh
Suparno.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bimbingan Pihak Pelapor
PPATK Hendri Hanafi menjelaskan, modus pencucian uang di bank dan koperasi
nyaris tidak berbeda. Hanya saja, karena di bank sudah terintegrasi secara
information technology (IT) maka lebih mudah memantaunya. Sedangkan di
koperasi, banyak yang belum menerapkan IT, sehingga mempersulit pelacakan.
"Oleh karena itu, PPATK akan terus mengedukasi pelaku usaha koperasi agar
jangan mau dijadikan sebagai alat atau wadah pencucian uang," kata Hendri.
Ketua Tim Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing
menambahkan, untuk mencegah koperasi masuk dalam kategori investasi bodong dan
pencucian uang, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, legalitas
koperasi di mana koperasi harus memiliki izin usaha sesuai dengan bidang
usahanya. Misalnya, KSP atau unit simpan pinjam. Kedua, harus sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT). Jadi, tidak
boleh ada usaha lain di luar keputusan RAT. "Ketiga, koperasi harus fokus
untuk kesejahteraan anggotanya, jangan keluar dari fokus ke anggota,"
pungkas Tongam.(rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com