Operasi Yustisi di Blambanganumpu, Kapolsek: Masih Banyak Warga Abai Prokes

Tanggal 12 Mar 2021 - Laporan - 533 Views
Sejumlah warga diberi sanksi pushup karena tidak memakai masker di Kabupaten Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Guna memaksimalkan pencegahan dalam penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Blambanganumpu rutin menggelar Operasi Yustisi di wilayah setempat.

Dalam pelaksanaannya di Jalan Poros Kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan, Jumat (12-3-2021), Kapolsek Blambanganumpu, Kompol Edy Saputra mengatakan masih banyak warga yang mengabaikan atau tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) khususnya memakai masker.

Dia menjelaskan kegiatan itu dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga yang tidak memakai masker dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kompol Edy juga menyebutkan, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah karena banyak yang belum patuh dengan prokes. "Inilah tugas kita semua untuk memberikan imbauan dan menekankan kepada masyarakat untuk menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dengan turun ke lapangan," ujarnya.

Untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, petugas memberikan sanksi seperti pushup dan setelah itu dibagikan masker.

Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu, Aipda ferry Setiawan didampingi Bripka Ariyan Fardinal juga mengimbau kepada masyarakat di Kelurahan Campurasri dan Kelurahan Tamanasri agar disiplin prokes dengan menerapkan 5M.(**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com