Harianmomentum—Untuk mengembangkan pasar lelang sebagai
jenis usaha dalam menyamakan persepsi sekaligus pemahaman kebijakan perdagangan
antar daerah, Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Lampung menggelar forward
komoditi agro bersama staekholder, pelaku usaha dan Disdag dari luar Lampung.
Kadisdag Lampung
Ferynia diwakili Kepala bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga Risma
Yantina mengatakan, peran pelaku usaha pasar lelang sangat menunjang dalam
mewujudkan iklim usaha kondusif, melalui pola kerjasama usaha atas dasar norma
norma ekonomi yang berlaku.
Risma
mengungkapkan, sisi manfaat dalam kegiatan pasar lelang agro tersebut
diharapkan adanya kesepakatan dari para pelaku usaha antar penjual dan
pembeli.
Sehingga diperoleh
pembentukan harga yang wajar serta transparan, memperpendek mata rantai
perdagangan dan membuka peluang pasar, selain itu juga mendorong serta
meningkatkan posisi rebut maupun tawar petani
“Pasar
lelang ke 47 yang kami gelar ini dihadiri peserta asal Payakumbuh Sumater
Barat dan Provinsi Jambi, tentu akan semakin meminimalisir pokok permasalahan
antar pelaku usaha dan akan dapat kita atasi bersama,” ujar Risma di Balai
Koperasi Provinsi Lampung, Selasa (12/9).
Dikatakan
Risma, koordinasi antar lembaga seperti dinas pertanian, dinas ketahanan pangan
dan penyuluh merupakan bentuk nyata agar kedepan dapat diperoleh kepastian
akan gambaran produk atau komoditas yang ditransaksikan saat pasar lelang.
Untuk itu,
kata Risma, melalui Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti)
telah tersusun dan dilaksanakan tiga pilar program utama seperti pasar lelang
komoditi agro, sistem resi gudang dan bursa komoditi berjangka.
Risma menuturkan,
pasar lelang sangat mengedepankan norma ekonomi, memiliki posisi tawar sehingga
dapat menggerakan dan mengimbangi adanya sistem ijon yaitu petani sudah
terbelit hutang atau petani telah menjual hasil panennya ke ijon.
"Mengimbangi
fluktuasi harga akibat gagal serah, gagal bayar dan gagal mutu, inilah tugas
kita bersama," tegasnya.
Sebagai
informasi, pelaksanaan pasar lelang forward komoditi agro tertuang dalam DIPA
Nomor DIPA 090.02.3.129069/2017 dan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Nomor
10/V.25/KP.PPDN/VIII/2017 serta Surat undangan Sekretaris Daerah Nomor
005/1710/III.13/VIII/2016 tertanggal 04 Agustus tentang pasar lelang.(ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com