MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan serius melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di kabupaten setempat.
Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Binsar Manurung, diwakili Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di Mapolres Waykanan, Selasa (16-3-2021).
Keseriusan itu terungkap dengan ditangkapkan APS (20) tersangka pengedar narkoba yang juga warga Kampung Ujanmas Gunungkatun Kecamatan Baradatu Waykanan di Kampung Bumiratu Kecamatan Umpusemenguk, Senin (15-3) kemarin.
Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan, penangkapan berawal pada Senin 15 Maret sekira pukul 00.30 WIB. Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumiratu.
Berdasarkan informasi itu, masih kata Kata Narkoba, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Namun, pelaku pengedar yang mengetahui mencoba melarikan diri saat didekati petugas.
Benar saja, usai ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti kejahatan narkoba berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Waykanan guna penyelidikan lebih lanjut, dan dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas Kasatnarkoba. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com