MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Kepala Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak berinisial M (50) karena diduga korupsi dana desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, mengatakan M akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kotaagung.
Jaksa menetapkan M tersangka korupsi setelah ditemukan dua alat bukti serta keterangan ahli. Dia ditahan setelah pemanggilan ketiga.
"Pertimbangan penyidik, karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Riska, Rabu (17-3-2021).
Dijelaskan Riska, pada tahun 2018, anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) Banjarmanis sebesar Rp1,508 miliar. Pada tahun 2019, APBP-nya Rp1,466 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.
"Pelaksanaan kegiatan di pekon yang didanai APBP, semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj). Namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan," terang Riska
Saat mengelola APBP tahun 2018 dan 2019 tersebut, kata dia, tersangka M merupakan kepala pekon aktif. Penggunaan anggaran tersebut tidak melibatkan badan himpun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain.
Penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sekitar Rp600 juta, ucapnya.
Dugaan penyimpangan dana desa itu, dilaporkan masyarakat ke Kejati Lampung. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.
"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung merugi negara," ujar Riska.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Tanggamus menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com