MOMENTUM, Bandarlampung--Upaya hukum yang dilakukan calon Bupati Pesisir Barat (Pasibar) Arya Lukita akhirnya kandas.
Niatannya untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, soal perolehan suara hasil Pilkada tahun 2020 gagal.
Sebab gugatan yang dilayangkannya ditolak oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan bernomor: 39/PHP.BUP-XIX/2021 itu dibacakan oleh ketua Majelis Anwar Usman pada Kamis (18-3-2021).
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Arya Lukita membenarkan perihal Putusan tersebut. Dia menyatakan menerima keputusan dengan lapang dada.
"Terhadap putusan MK dalam sengketa pilkada tidak ada upaya hukum apa pun. Kami menghormati putusan MK tersebut walaupun kami kecewa," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Pesibar, Marlini selaku pihak termohon dalam sidang mengaku merasa lega. Sebab proses sengketa Pilkada di kabupaten setempat telah berakhir.
“Kita tentu sangat bersyukur dengan keputusan MK tersebut," kata Marlini, saat dikonfirmasi usai sidang.
Saat ini KPU setempat masih menunggu salinan putusan dari MK.
"Setelah itu kami akan melakukan persiapan untuk pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesibar terpilih,” ucapnya.
Bupati dan Wakil Bupati Pesibar terpilih yang akan ditetapkan tersebut adalah Agus Istiqlal - Zulqoini, sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada 2020.
Sebelumnya, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Mesi demikian, dalam poin selanjutnya majelis menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Karenanya, dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com