Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tanggal 19 Mar 2021 - Laporan - 473 Views
Tersangka.

MOMENTUM, Merbaumataram--Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan atau Lamsel meringkus tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

Pemuda 20 tahun berinisial DY itu diciduk polisi di kediamannya di Desa Triharjo, Kecamatan Merbaumataram, pada Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbaumataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku diduga mencabuli gadis yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku mengajak korban melakukan berhubungan badan dengan cara memaksa dan mengancam. Lantaran takut, korban tak berani menolak dan menuruti kemauan pelaku.

"Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar tidur rekannya inisial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban tidak mau, sehingga pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku," ungkap Aspul, Jumat (19-3-2021). 

"Akibat kejadian tersebut, korban ketakutan dan trauma. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbaumataram," katanya.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pencabulan anak tersebut dan menangkap DY.

Berdasarkan introgasi, pelaku mengaku memaksa korban dan merayu untuk berhubungan badan.  Kini tersangka ditahan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com