MOMENTUM, Kotaagung--Sebanyak 17 orang narapidana atau napi Rutan II Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (19-3-2021), menjalani asimilasi.
Napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut sebelumnya telah menjalani proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
Menurut Kepala Rutan Kotaagung, Akhmad Sobirin, ke-17 napi yang menjalani asimilasi tersebut dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu.
"Seluruh WBP yang menjalani asimilasi di rumah, saya ucapkan selamat berkumpul dengan keluarga. Tapi saya berpesan taatilah peraturan dari Bapas, laksanakan wajib lapor. Jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum kembali. Karna kalau sampai terjadi, maka seluruh hak-hak kalian sebagai WBP akan kami cabut," kata Sobirin.
Pada napi kemudian menerima Surat Bebas dan SK Asimasi yang diserahkan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari. "Surat bebas dan SK ini tidak boleh hilang, karena dalam surat tersebut tertera sampai kapan masing-masing WBP harus melaksanakan wajib lapor," terangnya. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com