MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan membuka kotak
surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Rabu (24-3-2021) di
kantor KPU setempat.
Tujuannya, untuk mengambil
C daftar hadir pemilih, C daftar hadir pemilih pindahan dan C daftar hadir
tambahan dalam rangka kegiatan evaluasi pemilihan serentak 2020 dan input
daftar pemilih tambahan.
Pembukaan
kotak surat suara dihadiri seluruh komisioner KPU setempat, Anggota Bawaslu
Sukindra dan Triwana serta Kasat Intel Polres Waykanan AKP Saipul Nawas.
Ketua
KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa pembukaan kotak sesuai Surat
Edaran KPU RI nomor 218 tahun 2021 tentang pengambilan data untuk evaluasi
pemilihan serentak 2020.
“Dalam rangka itu KPU
Waykanan mengambil form C daftar hadir, C daftar hadir pemilih tambahan dan
pindahan, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik
saat Pilkada 9 Desember yang lalu,” kata dia melalui siaran persnya.
Selanjutnya data pemilih
tersebut akan diinput dalam aplikasi Sidalih sebagai DPTb. “Kami berharap,
mendatang data pemilih semakin baik, dan semakin valid, sebagaimana amanat
undang-undang,” harapnya.
Menurut dia, KPU terus
melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta
kepolisian dan Kodim Waykanan.
“Tujuannya untuk mendata
pemilih yang menjadi anggota TNI Polri atau yang sudah pensiun dari TNI Polri,”
terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com