MOMENTUM, Kotaagung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap pencuri motor yang juga warga Dusun Pardasuka Pekon/Desa Airnaningan Kecamatan Airnaningan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan di dua TKP milik Muhammad Juli (50) dan Abdul Manap (37) juga warga Pekon Airnaningan Kabupaten Tanggamus.
"Saat pencarian barang bukti yang disembunyikannya, tersangka ditembak petugas karena berupa melukai anggota polisi," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Kamis (8-4-2021).
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan Curanmor yang terjadi di Pekon Airnaningan Kecamatan Air Naningan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga diketahui identitas pelaku yang juga merupkan warga pekon setempat dan dilakukan pencarian serta penangkapan terhadapnya.
"Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di jalan raya Kecamatan Talangpadang pada Selasa 6 April 2021 pukul 20.30 Wib," ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.
Kasatreskrim menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan tersangka di rumah korban Muhamad Juli di Dusun Pardasuka pada Minggu 04 April 2021 sekitar pukul 03.30 Wib.
Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping kemudian langsung mengambil sepeda motor Yamaha warna Silver B 6116 SJN dan menyembunyikannya di kontrakannya wilayah Talangpadang sehingga korban mengalami kerugian Rp6 juta.
Selanjutnya, pencurian di rumah korban Abdul Manap pada Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 04.50 Wib, di Dusun Mataram Selatan Pekon Airnaningan. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah saat korbannya melaksanakan salat subuh.
Di rumah korban, tersangka mengambil motor honda supra X 125 warna biru hitam dengan BE 7693 Z berikut STNK dalam dompet yang diletakan di meja dapur, lalu menyembunyikannya di Pringsewu sehingga korban mengalami kerugian Rp7 juta.
"Modus tersangka dengan membobol pintu rumah yang mudah dibuka, ketika penghuni rumah sedang tidur dan sedang sholat subuh. Selanjutnya menyembunyikan sepeda motor tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua sepeda motor Yamaha warna Silver B 6116 SJN dan honda supra X 125 warna biru hitam dengan BE 7693 Z.
"Barang bukti tersebut diamankan di dua tempat yakni kontrakan tersangka di Talang Padang dan rumah temannya Sumberagung Pringsewu," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com