MOMENTUM, Bandarlampung--Suheri, terdakwa korupsi kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur (Lamtim) divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis terhadap terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus korupsi randis tahun 2016, itu sempat tertunda sepekan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, akhirnya memvonis warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung, Metro Timur, Kota Metro itu bersalah.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (12-4-2021), Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Suherni terbukti memperkaya diri hingga menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
Selain hukuman pidana penjara, Siti Insirah juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, pihak Suherni melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Penasihat Hukum Suherni, Firdaus Barus mengatakan, putusan hakim tersebut tidak berubah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami liat (putusan ini) sesuai dari tuntutan JPU, jadi hati kami selaku PH merasa pembelaan kami tak dikabulkan. Jadi saat ini kami masih pikir pikir," tegasnya.
Namun demikian, Firdaus mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Suherni.
Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan, Firdaus mengaku masih akan berdiskusi lagi dengan terdakwa dan keluarganya.
"Kalaupun ada upaya banding kami putuskan selama tujuh hari mendatang," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua dari tiga terdakwa perkara korupsi randis bupati dan wakil Lampung Timur.
Keduanya yakni Dadan Darmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aditya Karjanto selaku Direktur PT Topcars Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1)Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membebaskan kedua terdakwa dalam dakwaan primer," ujar Efiyanto, Senin (5-4-2021).
Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," tutur Efiyanto.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengganjar hukuman pidana denda terhadap Dadan sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.
Kemudian terhadap terdakwa Aditya Karjanto, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan selama 3 bulan," kata Efiyanto.
Selanjutnya Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Aditya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun jika harta benda tak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan," katanya. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com