MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengeluarakan aturan larangan mudik ke luar daerah, bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan mudik itu berlaku selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Aturan larangan mudik untuk pegawai Pemkab Pesawaran itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 060/1750/1.10/IV/2021 yang diterbitkan pada Selasa 13 April 2021.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, aturan larangan mudik itu bagian dari upaya pemerintah mengurangi potensi penularan covid-19.
"Kita terus berupaya mengoptimalkan upaya pencegahan penularan covid-19. Salah satunya melalui aturan pelarangan ASN di lingkup Pemkab Pesawaran mudik ke luar daerah selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Bupati Dendi pada Harianmomentum.com, Rabu (14-4-2021).
Dendi juga meminta Tim Satgas Covid-19, tidak menerima kedatangan orang dari luar daerah. Kalau pun terpaksa, harus diterapkan aturan karantina bagi warga dari luar daerah.
“Kita minta Satgas untuk memperketat prokes terutama bagi warga dari luar daerah, yang paling terpenting pake masker,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, selain dilarang mudik, ASN juga diimbau tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah.
"ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang," terangnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com