MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Raman Utara berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Ratna Daya kecamatan setempat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan kejadian tersebut dilakukan pada 12 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.
"Kejadian tersebut dilakukan di kebun belakang rumah milik orang tua pelaku dengan Korban berinisial KNF pelajar SD kelas VI," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista dan Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, Jumat (16-4).
Kapolres melanjutkan, kronologis yang dilakukan pelaku FY berawal dari mengajak chatting korban lewat aplikasi massenger dan menyuruh menunggu di belakang rumah dan akan dijemput.
"Selanjutnya tersangka menarik tangan korban dan membawa ke kebun belakang rumah. Korban langsung didorong dan langsung jatuh terlentang, kemudian pelaku langsung menarik celana pendek dan dalamnya hingga terlepas lalu langsung menyetubuhi korban," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek AKP Biyanto langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku setelah memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. Kapolsek bersama kanit reskrim dan empat anggotanya langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku FY ditangkap di tempat persembunyian di Dusun V Desa Ratnadaya tepatnya di bengkel mobil milik Harto dan langsung dibawa ke Mapolsek Raman Utara," katanya.
Dari kejadian tersebut berhasil disita barang bukti satu potong baju kaos lengan pendek warna coklat merk wenbost dam buah HP merk Oppo A3 S warna putih.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com