Perusahaan Terdampak Covid-19 Dapat Keringanan Pembayaran THR

Tanggal 20 Apr 2021 - Laporan - 663 Views
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Wan Abdurrahman. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Perusahaan yang terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) mendapat keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, untuk bisa memperoleh keringanan tersebut, perusahaan harus menunjukkan bukti berupa laporan keuangan.

"Laporan itu, seperti mengenai penghasilan perusahaan serta menurunnya produksi selama merebak Covid-19," kata Wan Abdurrahman, Senin (19-4-2021).

Kendati demikian, dia menambahkan, keringakan tersebut itu tetap harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR secara full kepada para pekerja, kata dia, akan dikenakan sanksi. "Namun kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, adalah Disnaker Provinsi, itu teknisnya. Kami hanya berkoordinasi," terangnya.

Dia mengimbau perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, kepada para pekerja.

"Pemberian THR itu, tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri serta tidak boleh dicicil," imbaunya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergand ...

MOMENTUM, Jakarta--Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada n ...


BI Maksimalkan Penggunaan QRIS di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung ...


BI: Ekonomi Lampung Triwulan I 2024 Tumbuh Me ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kinerja perekonomian Provinsi Lampung pa ...


Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi ...

MOMENTUM, Gresik – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengoptim ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com