MOMENTUM, Pringsewu--Masyarakat di pedesaan seringkali kesulitan mendapatkan BBM (bahan bakar minyak) dengan harga sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Terkait kondisi tersebut PT Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) menawarkan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendirikan usaha stasiun pengisian BBM bagi masyarakat desa atau Pertades (pertamina desa).
Tawaran kerjasama itu dipaparkan General Manager Pertade Lampung Hendra Winasa kepada Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.
Menurut Hendara, pembangunan Pertades oleh BUMDes di desa-desa adalah resmi berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor: 6 Tahun 2015.
"Jadi syarat utama untuk mendirikan Pertades adalah wajib menggandeng BUMDes. Jika suatu pekon atau desa BUMDes-nya ikut berinvestasi mendirikan Pertades, maka dipastikan mendapatkan profit yang akan membuat desa lebih berkembang," katanya.
Menurut dia, keberadaan Pertades merupakan komitmen upaya mendorong percepatan pembangunan perekonomian perdesaan melalui pemberdayaan BUMDes.
Untuk membangun Pertade, lanjut dia, minimal ada sepuluh unit di setiap kabupaten. "Untuk berinvestasi mendirikan Pertades ini diperlukan dana antara Rp750 hingga 800 juta, belum termasuk lahan berukuran minimal 15x20 meter," ungkapnya.
Dia menyebut,. di Provinsi Lampung ada beberapa desa yang sudah melakukan MoU terkait pendirian Pertades, diantaranya Pekon Sukoharjo I di Kabupaten Pringsewu. Desa Poncokresno di Kabupaten Pesawaran dan salah satu pekon di Kabupaten Tanggamus. Namun semuanya terkendala masalah perizinan. Karena itu, dia meminta bantuan pemerintah daerah untuk kelancaran proses kerjasama tersebut.
"BBM yang kami jual di Pertades adalah jenis Ron 92 yang diberi nama Petromax," ujarnya.
Wabup Fauzi didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi mengatakan, pihaknya siap membantu terkait pendirian Pertades di pekon-pekon di Kabupaten Pringsewu, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Fauzi juga meminta PT MTI mencermati kemungkinan adanya income bagi daerah, atas keberadaan Pertade, sebagaimana di Pertamina ada yang dinamakan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) bagi daerah. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com