Disnakertrans Pesawaran Imbau Perusahaan Patuhi Ketentuan THR

Tanggal 21 Apr 2021 - Laporan - 563 Views
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Pesawaran Sudirman

MOMENTUM, Gedongtataan--Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan.Terkait itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pesawaran mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Pesawaran Sudirman mengatakan, aturan dan ketentuan pembayaran THR  itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021.

"Dalam surat edaran itu, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil," kata Sudirman mewakili Kepala Disnakertran PesawaranHeksus, Rabu (21-4-2021).

Menurut dia, berdasarkan data, ada 1.500 karyawan atau buruh perusahaan swasta di Pesawaran yang  akan mendapatkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Karyawan tersebut bekerja pada puluhan perusahaan yang ada di Pesawaran, diantaranya: Japfa Comfeed, Indomaret serta Alfamart," terangnya.

Disnakertrans Pesawaran sedang menyiapkan surat edaran ke perusahaan, terkait waktu pembayaran THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Kita sedang siapkan surat edaran. Hari ini sedang di tandatangani Sekda, semoga besok sudah bisa diterbitkan," tambah Sudirman.

Meski demikian, menurut dia, bagi perusahaan yang terdampak langsung pandemi covid-19. dapat menggelar musyawarah secara kekeluargaan bersama dengan buruh, terkait ketentuan THR dengan tenggat waktu hingga sehari jelang Hari Raya Idul Fitri. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com