Polemik Gedung Tiga Lantai, Warga akan Somasi Satpol PP

Tanggal 23 Apr 2021 - Laporan - 807 Views
Perwakilan warga Gang Merdeka, Kelurahan Hadimulyo Barat menyampaikan rencana somasi Satpol PP Kota Metro, di kantor PWI setempat

MOMENTUM, Metro--Warga Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, akan melayangkan somasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro.

Somasi itu dilayangkan, karena warga menilai Satpol-PP Kota Metro lalai, tidak menjalankan tugas poko dan fungsi sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

"Kami sebagai warga merasa dirugikan akibat pembangunan gedung tiga lantai di lingkungan kami. Untuk itu, kami melakukan somasi ke Satpol-PP dan walikota karena dalam masalah ini, Satpol-PP tidak ada ketegasan 

dalam menegakkan Perda meskipun sudah jelas, bahwa bangunan itu menyalahi aturan karena tidak ada IMB nya," kata Subeki salah seorang perwakilan warga, di Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Metro di jalan, Jumat (23-4-2021).

Menurut dia, upaya somasi yang akan dilakukan karena Satpol-PP Kota Metro tidak tegas dalam menegakkan Perda diantaranya: Perda Kota Metro Nomor: 2 tahun 2012 tentang Tata Ruang, Perda Kota Metro Nomor: 10 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Kota Metro Nomor: 11 tahun 2019 tentang Penataan Kawasan, Pemukiman.

"Kami akan meminta bantuan kuasa hukum untuk memberi somasi kepada Satpol-PP. Langkah ini kami ambil karena kami mau nyaman dan tenang hidup di lingkungan  tempat tinggal kami," tegasnya.

Dia juga menilai, rencana upaya memediasikan warga dan pemilik gedung tiga lantai itu, hingga kini tidak ada kejelasan.

"Jika kemarin-kemarin itu namanya mediasi, kenapa pemilik gedung tidak dihadirkan, malah menghadirkan perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan, kan lucu. Lalu prosedur mekanisme memediasikan warga, kenapa tidak terjadwal? Jadi kesannya aneh, makanya setiap mediasi hasilnya tidak jelas karena tidak pernah ada solusinya," ungkapnya dengan nada kesal. 

Hal senada dikatakan warga lainya Nur Afni. Dia mengaku rumahnya terkena dampak secara langsung pembangunan gedung tiga lantai yang belum dilengkapi dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) itu.

"Atap rumah saya sudah berapa kali rusak tertimpa material bangunan. Pemilik gedung memperbaiki hanya menambal begitu saja. Kami mau bangunan itu dirubuhkan saja karena mengganggu kenyamanan dan keamanan kami," kata Nur Afni.

Keluhan terhadap pembangunan gedung tiga lantai itu juga disampaikan Aziz warga setempat.

"Kami juga merasa terganggu dengan aktifitas di gedung itu. Apalagi banyak orang berdatangan yang kami tidak tahu orang dari mana," keluh Aziz.

Baca juga: Walikota Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Tepisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro Yoseph Nanotaek mengakui, proses pembangunan gedung  tiga lantai itu belum dilengkapi dokumen IMB. Bahkan, pihaknya telah berulang kali menegur pemilik gedung tersebut.

"Sudah kami tegur agar mengurus dokumen perizinan. Namun mereka mengaku terkendala izin lingkungan, karena ada beberapa warga yang tidak mengizinkan," kata Yosep mewakili Kasat POL-PP Kota Metro Imron Roni.

Menurut dia, Satpol PP juga telah melakukan mediasi antara warga dan pemilik gedung.

"Berkaitan dengan IMB, sesuai dengan Perda Nomor: 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung, memang bangunan melanggar aturan. Cuma gedung Raden Sumatera itu saja yang masih membandel," sesalnya.

Fajri selaku Kuasa Hukum pemilik gedung tiga lantai itu mengatakan, mediasi yang dilakukan pada Kamis sore 22 April 2021 tidak juga menemui titik terang.

"Dari hasil mediasi terakhir dengan warga kemarin, tidak menemukan solusinya. Padahal mediasi kemarin itu ada dari pihak kecamatan, kelurahan, dan Satpol-PP," kata Fajri.(**)

Laporan: Opie/rio

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com