Penerapan ETLE, Ratusan Pengendara Tetap Terobos Rambu Lalin

Tanggal 26 Apr 2021 - Laporan - 428 Views
Operator sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua pekan diberlakukannya denda sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih banyak pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Bandarlampung.

Tercatat, sebanyak 206 pengendara tervalidasi melakukan pelanggaran lalin yang didominasi penerobosan rambu-rambu lalu lintas (lalin) atau lampu merah.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Petugas Back Office Rendy Firanda mengatakan, dari 206 pelanggar tersebut, 42 pelanggar diantaranya sudah melakukan konfirmasi. 

"Mulai 12 April, pelanggar sudah dikenakan denda atas tindakan yang dilakukan. Sejak itu ada 206 pelanggar yang tervalidasi. Kemudian 42 pelanggar sudah konfirmasi," ujar Rendy, Senin (26-4-2021).

Rendy menuturkan, dari 42 pelanggar yang telah mengkonfirmasi melalui website ataupun mendatangi langsung command center Polresta Bandar Lampung, sekitar 90 persen sudah membayar denda akibat pelanggarannya.

"Sekitar 90 persen atau sudah ada sekitar 35 pelanggar yang membayar denda melalui BRIVA yang ada di surat tilang tersebut," kata Rendy.

Rendy mengungkapkan, pelanggar terbanyak dalam rentang waktu 12 April hingga hari ini didominasi oleh pelanggar rambu-rambu lalulintas atau menerobos lampu merah.

"Pelanggaran terjadi ada empat jenis, antara lain melanggar rambu-rambu lalin, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta pelanggaran marka jalan. Untuk seluruhnya yang menonjol pelanggaran menerobos lampu merah," bebernya.

Sedangkan, kendaraan yang lebih banyak melakukan pelanggaran berdasarkan data dari back office ETLE Polresta Bandarlampung adalah mobil yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. 

Selanjutnya terkait pelanggar yang belum melakukan konfirmasi, kata Rendy, akan diberikan peringatan hingga pemblokiran STNK dalam waktu yang ditentukan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com