Selewengkan Anggaran, Tiga ASN DPRD Tulangbawang Divonis Penjara

Tanggal 26 Apr 2021 - Laporan - 1059 Views
Suasana sidang vonis kasus korupsi di PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang divonis bersalah dan akan menjalani hukuman penjara akibat penyelewengan anggaran kegiatan di instansi terkait.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (26-4-2021).

Ketiganya yakni Badruddin mantan sekretaris, Nurhadi mantan bendahara pengeluaran, dan Syahbari mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran sekretariat DPRD Tulangbawang.

"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Siti Insirah.

Sesuai pasal 3 juncto pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Syahbari dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan.

Siti Insirah juga mengganjar hukuman tambahan kepada terdakwa Syahbari untuk membayar kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.038.322.650 jika tidak dibayarkan maka harta benda disita jika tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Siti.

Kemudian, terdakwa Badruddin dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp711 juta, jika tidak dibayarkan maka harta benda disita dan jika tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," tutur Siti Insirah.

Selanjutnya, terdakwa Nurhadi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider empat bulan.

Untuk Nurhadi, Siti Insirah juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita jika tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," tandas Siti Insirah.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Dwi Gunanda menutut ketiganya dengan hukuman yang berbeda.

JPU Hendra meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

"Dengan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsidair empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita jika tak menyukupi diganti dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan," paparnya.

Hendra melanjutkan, terhadap terdakwa Syahbari agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Hendra mengatakan terdakwa Badruddin telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Syahbari dan Nurhadi.

"Melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif," ungkap Hendra.

Adapun kegiatan yang dianggarkan namun tidak dilaksanakan tahun 2018 yakni Kegiatan Masa Reses Tahap III Dalam Upaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Peningkatan Infrastruktur Daerah, Kegiatan Perencanaan dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan, serta Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran.

Kemudian pada anggaran tahun 2019, Kegiatan Sosialisasi Rancangan Perda, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Kehormatan, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja BP2D, Kegiatan Evaluasi dan Kajian Perda.

"Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang mana Rp811 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Badruddin, Rp2.538.322.650 digunakan untuk kepentingan pribadi Sahbari dan terdakwa Nurhadi sebesar Rp358.873.200," kata JPU Hendra.

Menurut JPU Hendra, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana hasil audit penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018 - 2019 sebesar Rp3,7 Miliar.

"Yang merugikan keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ditahun 2018 sebesar Rp1.233.873.200 dan ditahun 2019 sebesar Rp2.474.322.650," terangnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com