Pelaku Percobaan Pembunuhan di Menggala Menyerahkan Diri

Tanggal 27 Apr 2021 - Laporan - 892 Views
Petugas polisi menangkap terduga pelaku percobaan pembunuhan (tengah).

MOMENTUM, Menggala--Seorang terduga pelaku percobaan pembunuhan di Jalan PLN  Kelurahan Ujunggunung Kecamatan Menggala menyerahkan diri.

Pelaku percobaan pembunuhan ini dijemput petugas Senin (26-04-2021) sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

"Senin siang pelaku menghubungi salah satu anggota Tekab 308 Polres Tulangbawnag dan memberitahukan keberadaannya, selanjutnya petugas dari Polsek bersama Tekab 308 menjemput pelaku tersebut dan membawanya ke mapolres," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Selasa (27-4).

Kapolsek menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial HY (47) pada Selasa (20-4) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Cemara, depan gerbang Pemda lama, Kelurahan Menggala Selatan.

"Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju ke perkantoran Pemda, tepat di depan gerbang Pemda lama sepeda motor korban ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendari pelaku yang mengakibatkan korban dan pelaku sama-sama terjatuh," ujarnya.

Kemudian, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau miliknya, melihat hal tersebut korban berlari dan dikejar oleh pelaku. "Akibat kejar-kejaran itu, korban terjatuh dipinggir jalan tepat di samping trotoar dan pada saat yang bersamaan pelaku menusukkan pisau ke bagian dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, bibir sebelah kiri dan lengan sebelah kanan korban," jelas Iptu Holili.

Kemudian ada orang yang melihat peristiwa tersebut dan melerai antara pelaku dan korban, pelaku lalu melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.

Saat diinterogasi petugas, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan itu karena pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan istrinya.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com