MOMENTUM, Pringsewu--Dua warga Gadingrejo Utara, Kabupaten Pringsewu, berinisial BS dan FS alias Tok ditangkap polisi, Senin 26 April 2021. Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan mereka ditangkap di dua lokasi terpisah.
"Kedua pelaku kami amankan dikediaman masing masing di Pekon Gadingrejo Utara sekitar pukul 00.30 wib. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawan," jelas Khairul Yassin Ariga, Rabu (28-4-2021) siang.
Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka BS.
"Berbekal informasi warga tersebut, petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan terhadap tersangka," ungkap Kasat Narkoba.
Hasilnya, saat tersangka diamankan dan setelah dilakukan upaya penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di karung di belakang rumahnya.
"Dari tersangka BS kami amankan BB diantaranya sebuah plastik klip yang berisi 0,20 gram sabu, tujuh buah plastik klip bekas pakai, sebuah timbangan digital satu bundel plastik klip belum terpakai berikut peralatan hisap sabu," terangnya
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah sebulan ini menjadi pengedar sabu dan barangnya dibeli dari seorang warga Pringsewu yang saat ini tegah di lakukan pengejaran.
Khairul melanjutkan, berdasar keterangan tersangka BS, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka FS alias Tok yang diduga sering menggunakan narkoba yang dibelinya dari tersangka Beni.
"Dalam proses penangkapan tersangka FS tersebut kami juga berhasil mengamankan BB antara lain sebuah plastik klip berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya," jelasnya
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com