Disnakertrans Metro Imbau Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Tanggal 28 Apr 2021 - Laporan - 812 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Metro--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengingatkan pemilik usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri. 

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro Aprizal mengatakan, aturan pembayaran THR itu sesuai Surat Edaran Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Kami mengimbau perusahaan di Kota Metro agar waktu pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lama H-7 sebelum hari raya keagamaan," kata  Aprizal pada Harian Momentum, melalui sambungan telepon, Rabu (28-4-2021).

Dia menambahkan, imbauan tersebut akan disampaikan  dalam bentuk surat edaran. "Surat edaran sengan diproses menunggu ditandatangani walikota. Selanjutnya segera kita sampaikan ke seluruh perusahaan," terangnya.

Dia menjelaskan, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja mulai satu bulan, dihitung secara proporsional. Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji/upah.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan jumlah besaran lebih baik atau lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan dilakukan berdasarkan PP atau PKB.

Menurut dia, cara menghitung THR secara proporsional adalah dengan menghitung masa kerja dibagi 12. Kemudian dikalikan gaji pekerja sebulan. 

"Contohnya, karyawan dengan masa kerja enam bulan. Berarti enam dibagi 12, kemudian dikali gaji sebulan. Hasilnya itulah yang diterima," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, jumlah perusahaan di Kota Metro sekitar 430. Rata-rata bergerak pada bidang jasa pendidikan, perdagangan, pembiayaan, dan pengolahan makanan.  

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban, Disnakertrans tidak dapat memberikan sanksi secara langsung. Namun, akan diberikan pada saat proses perpanjangan izin usaha.

"Saat proses memperpanjang izin usaha, bisa saja kita berikan pertimbangan untuk tidak diperpanjang karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya. (**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sempat Dirawat di RSUAM, Kondisi Satu JCH Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kondisi jemaah calon haji (JCH) asal Lam ...


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com