MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1422 Hijriyah di masjid atau tanah lapang. Salat ini, hendaknya dilaksanakan berjemaah di rumah.
Bupati Lambar Parosil Mambsus, mengatakan imbaun tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
"Ini kesepakatan forkopimda sebagai upaya untuk mencegah penularan covid-19. Pemerintah tidak ingin timbul kluster baru penularan covid-19 pada hari raya Idul Fitri mendatang," kata bupati, Kamis (29-4-2021).
Selain itu, forkopimda juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik atau berpergian ke luar daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai aturan pemerintah, Forkopimda Lambar juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik atau berpergian ke luar daerah. Terlebih ke daerah zona merah," terangnya.
Aparat kecamatan dan pekon/desa juga diminta untuk mengaktifkan pos-pos penjagaan, mengantisipasi pemudik untuk mencegah potensi penularan covid-19.
"Desa harus kembali mengaktifkan posko penanganan covid-19 yang bisa dianggarkan melalui dana desa," pintanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Operasional Polresl Lambar Kompol.Feri Anda. Dia mengatakan, larangan mudik lebaran berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah mendirikan sembilan pos penyekatan di wilayah setempat.
"Kami tegaskan mulai tanggal 6 hingga 18 Mei 2021, siapapun tidak diperbolahkan mudik. Jadi kami menghimbau seluruh warga Lampung Barat dan Pesisir Barat, agar mematuhi larangan tersebut," tegasnya. (**)
Laporan: Sulemy
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com