Tempat Wisata tetap Dibuka, Pemprov Segera Buat Surat Perjanjian Penerapan Prokes

Tanggal 03 Mei 2021 - Laporan - 396 Views
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan saat memimpin Rapat Pengarahan Bersama Pelaku Wisata

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membuat perjanjian dengan tempat wisata yang buka selama libur lebaran mendatang.

Perjanjian itu untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat kepada para pengunjung.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan usai Rapat Koordinasi terkait pariwisata, Senin (3-5-2021).

"Tadi kata Kadis Pariwisata dalam waktu dekat ini kita akan membuat suatu perjanjian bagi pelaku usaha yang ingin membuat tempat wisatanya," kata Qodratul.

Sehingga, diharapkan tempat wisata selalu menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.

"Meskipun kebijakan pimpinan kita tidak menutup tempat wisata, tapi kegiatan itu harus benar-benar terukur," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan meminta tempat wisata agar memperketat protokol kesehatan.

"Sampai sekarang belum kebijakan untuk menutup tempat wisata. Tapi kita minta agar protokol kesehatannya tetap dijaga," kata Edarwan kepada harianmomentum.com, Rabu (28-4-2021).

Sehingga, tidak ada peningkatan kasus covid-19 yang diakibatkan dari tempat-tempat wisata yang tetap menerima pengunjung.

Dia juga meminta agar Satuan Tugas Penanganan covid-19 kabupaten/kota agar terus memantau tempat wisata yang buka.

Dia menegaskan, bagi tempat wisata yang mengabaikan protokol kesehatan akan langsung diberikan sanksi hingga penutupan sementara.

"Kalau tidak menerapkan itu akan langsung disanksi oleh satgas covid-19 di kabupaten/kota," tegasnya.

Sedangkan terkait dengan wisatawan dari luar Lampung, menurut Edarwan, mulai tanggal 6 Mei mendatang setiap orang dari luar provinsi harus membawa bukti swab atau rapid antigen.

"Kan ketentuannya setiap yang masuk ke Lampung harus ada bukti negatif covid-19 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei. Kalau tidak ada itu ya pasti dilarang masuk," sebutnya.

Karena itu, dia meyakini dengan adanya kebijakan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan tidak akan terjadi peningkatan kasus. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com